
Mengorbankan saat pandemi COVID-19 masih berakhir, tetapi?
Dalam beberapa hari mendatang, Muslim dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan menjadi tuan rumah Idul Adha lagi. Membicarakan Idul Adha tentu tidak lepas dari nama tradisi penyembelihan hewan yang disembelih. Kesehatan Jiwa
Jadi mengingat perayaan Idul Adha tahun ini masih dicakup oleh pandemi dan pengorbanan COVID-19? Ya, dikhawatirkan bahwa korban pandemi COVID-19 dapat menjadi sarana penularan virus Corona (SARS-Cov-2), yang kasusnya di Indonesia telah menyentuh 100.000 kasus hingga saat ini, membutuhkan perhatian khusus.
Bahkan, pelaksanaan pengorbanan ketika pemerintah Indonesia mengizinkan pandemi COVID-19 dalam catatan, pengorbanan tahun ini dicapai melalui penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh lembaga terkait, seperti Departemen Agama dan Kementerian Pertanian. Kesehatan tubuh
Protokol Pengorbanan selama pandemi COVID-19 dari Kementerian Agama
Untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19, Pemerintah, melalui Kementerian Agama, mengeluarkan surat edaran (SE No. 18 tahun 2020) tentang pelaksanaan shalat Idul Adha dan pengorbanan pembantaian pada tahun 1441 H / 2020 M. Dalam surat itu, para korban pandemi COVID-19 diizinkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1 tempat pengorbanan
Pemotongan hewan yang disembelih dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, asalkan ada koordinasi antara komite dan Pemerintah Daerah (PEMDA). Namun, ini tidak berlaku untuk tempat-tempat yang masih diklasifikasikan sebagai “tidak aman”, seperti yang dipantau oleh pemerintah daerah atau kelompok kerja regional. Kesehatan Tubuh dan Jiwa
Read More: 12 Obat untuk Bronkitis yang efektif #2
2 Aplikasi jarak fisik
Batasan jarak fisik (jarak fisik) menjadi ketentuan berikut ini yang diatur oleh Departemen Agama terkait dengan organisasi penyembelihan selama pandemi COVID-19. Ringkasan pengaturan jarak fisik yang direncanakan adalah sebagai berikut:
- Penyembelihan dilakukan di lokasi yang cukup besar untuk memungkinkan pelaksanaan prosedur jarak fisik.
- Eksekusi penyembelihan hewan yang disembelih hanya dapat dibantu oleh panitia dan pihak yang disembelih.
- Komite penyembelihan berlaku jarak fisik saat menyembelih, menguliti, memotong daging, dan mengepak daging.
- Daging kurban didistribusikan langsung oleh panitia di rumah penerima (mustahik).
3 Penerapan Aturan Komite Kebersihan untuk Pembantaian
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia ini juga mencakup penerapan peraturan kebersihan dan kesehatan komite dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemeriksaan kesehatan standar sebelum bekerja (pengukuran suhu tubuh di area masuk / keluar dari lokasi pemotongan).
- Pengelompokan didasarkan pada ruang lingkup pekerjaan (komite penyembelihan hewan harus berbeda dari komite yang bertanggung jawab untuk penanganan daging). Vitamin dan Suplemen
- Semua komite harus mengenakan alat pelindung diri (APD) dalam bentuk masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan saat bekerja.
- Panitia harus memahami bagaimana meminimalkan risiko penularan COVID-19, cara mencuci tangan dengan sabun / pembersih tangan, dan tidak menyentuh area seperti mata, hidung, mulut, dan telinga.
- Panitia tidak diperbolehkan berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya dan menjaga etika dalam hal batuk atau bersin.
- Panitia harus segera membersihkan (mencuci tangan dan mandi) setelah menyelesaikan tugasnya.